Label

Guntur Bumi Resmi Ditahan

Diposting oleh Unknown

SEBARKAN ARTIKEL
"Guntur Bumi Resmi Ditahan" Ini ke -->

FACEBOOK | TWITTER | GOOGLE + | PINTEREST

Guntur Bumi Resmi Ditahan - DusunSEO - Update lagi kali ini akan berbagi informasi seputar Berita Guntur Bumi Resmi Ditahan 20 Hari, Tapi Belum Pakai Baju Tahanan, sebelumnya berbagi informasi Download Aplikasi BSD versi 2.07 dan Panduan Instalasi BSD versi 2.07.

Berita Guntur Bumi Resmi Ditahan 20 Hari, Tapi Belum Pakai Baju Tahanan masih jadi bahasan heboh sejak kabar UGB Ditangkap Polisi menyebar luas.

Guntur Bumi di Tahan
Guntur Bumi Resmi Ditahan

15 Kasus Ustadz Guntur Bumi di Kepolisian, memang baru satu yang menyematkan status Tersangka, dan satu kasus lainnya, berujung penangkapan dan penahanan.

Rikwanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, memberikan konfirmasinya pada media perihal stutus Guntur Bumi yang telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah ditangkap dan diperiksa sejak Senin (5/5/2014).

“Yang bersangkutan akan ditahan pertama 20 hari. Kalau diperpanjang masa penahanannya karena belum ada yang selesai, pemeriksaan bisa ditambahkan menjadi 40 hari,”

“Untuk Puput Melati belum ada direncanakan pemanggilan. Penyidik masih memproses laporan atas dirinya, (soal tindak pidana pencucian uang, hasil penipuan suaminya)”

“Tak ada sikap diskriminatif kepada para tahanan. Pasti bakal pakai kemeja oranye itu, nanti didalam dikasih”

Sunan Kalijaga selaku Kuasa Hukum UGB sendiri saat dikonfirmasi, menyatakan akan meminta penangguhan untuk kliennya,

“Kita akan membuat surat penangguhan penahanan,”

“Kami akan lampirkan jaminan keluarga, jaminan hukum tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan alat bukti,”.

Demikian informasi seputar Guntur Bumi Resmi Ditahan baca juga Update Data DAPODIK Terbaru yang Masih Bermasalah Seluruh Indonesia dari Admin P2TK DIKDAS.
follow Fans FB DUSUN SEO .:. KLIK DISINI.:.
Follow twitter DUSUN SEO .:.KLIK DISINI.:.


DUSUN SEO- dusunseo.blogspot.co.id
dusunSEO Updated at : 08.24

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar